Asian porn Kronologi Santriwati diperkirakan Dicabuli Ketua Ponpes di Bogor
- Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diinformasikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwatinya di Bogor.
- Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 5 November 2024 di lingkungan pondok pesantren ketika korban mengejar kegiatan belajar.
- Kasus ini Formal diinformasikan ke Polres Metro Depok pada 23 Juni 2026 dan saat ini internal tahap penyelidikan.
Bunyi.com – Dugaan tindak pidana pencabulan Nan menjerat Nurmansyah alias Buya, Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diperkirakan bermula ketika seorang santriwati mengejar kegiatan belajar kitab kuning.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada 5 November 2024 Sekeliling pukul 14.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban Nan merupakan santriwati berusia 18 tahun ketika itu belajar kitab kuning Seiring Nurmansyah di teras Griya hingga Sekeliling pukul 14.00 WIB.
Usai kegiatan belajar berakhir, korban mengaku merasakan kesemutan pada bagian kaki. Terlapor kemudian menginginkan korban Tak kembali ke asrama dan mengajaknya memasuki ke internal Griya.
Sesampainya di ruang tamu, terlapor dikatakan menanyakan bekas luka bakar Nan pernah dialami korban dan menginginkan hasilkan melihatnya. Korban sempat menolak, namun setelah lumayan berlimpah orang kali dibujuk ujungnya memperlihatkan bekas luka tersebut.
Menurut kronologi internal laporan polisi, setelah itu terlapor diperkirakan memeluk korban dan mendekatkan wajahnya ke arah korban seolah hendak mencium. Korban kemudian mendorong tubuh terlapor.
Peristiwa diperkirakan berlanjut ketika terlapor menghadirkan hasilkan membekam bagian tubuh korban Nan Tetap terasa sakit dikarenakan pernah terjatuh. Setelah korban menyetujuinya, alur bekam dijalankan di ruang tamu Griya terlapor.
berakhir menjalani bekam, korban kembali ke asrama. Berdasarkan keterangan internal laporan polisi, korban Tak langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun dikarenakan merasakan menganggap ngeri dan terkaget atas perlakuan sosok Nan selama ini dihormatinya di lingkungan pondok pesantren.
Kasus tersebut mutakhir diinformasikan ke Polres Metro Depok pada Senin (23/6/2026) berbarengan nomor laporan LP/B/1303/VI/2026/SPKT/Restro Depok/PMJ.
ketika ini perkara ditangani Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. Nurmansyah diinformasikan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur internal Pasal 415 KUHP.
sampai saat ini, alur penyelidikan Tetap terjadi dan pihak kepolisian belum mengutarakan keterangan extra terus mengenai kondisi legalitas terlapor.


Leave a Reply