JAKARTA,AFU.ID — Seorang santri di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, sebagai korban pencabulan oleh Ketua pondok pesantrennya sendirian. Pelaku Nan sekarang telah ditentukan sebagai tersangka melancarkan aksinya berdua modus menyediakan pengobatan setelah korban mengutarakan keluhan kakinya kesemutan.
Peristiwa itu menyusuri setelah kegiatan belajar kitab kuning. ketika para santri kembali ke asrama, pelaku bernama Nurmansyah alias Buya menginginkan korban tetap tinggal, Lampau mengajaknya memasuki ke Griya berdua alasan akan mengobati kaki korban Nan lebih masa lalu merasakan cedera dikarenakan terjatuh. “dikarenakan kaki korban kesemutan,” ucapan Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra bagian dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Sesampainya di ruang tamu, pelaku sempat menanyakan kondisi kaki korban. Namun, berdua dalih memberikan pengobatan, tersangka disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu, pelaku kembali menyediakan terapi bekam ciptakan menyembuhkan kaki korban sebelum ujungnya korban diizinkan kembali ke asrama.
Korban memutuskan Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Menurut Hendra, korban mengaku menganggap ngeri dan Tetap syok dikarenakan pelaku merupakan sosok Nan selama ini dihormati di lingkungan pondok pesantren. “Setelah berakhir, korban kembali ke asrama dan Tak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun,” ujar Hendra.
Polres Metro Depok sekarang telah memutuskan Nurmansyah sebagai tersangka bagian dalam kasus tersebut. Penyidik menjeratnya berdua Pasal 415 KUHP mengenai tindak pidana perbuatan cabul dan Tetap mengembangkan tahapan penyidikan ciptakan mendalami perkara tersebut. (RAI)
Leave a Reply