Asian porn Ucok, Anak Guru Terdakwa Pelaku Cabul Di Kec Siabu Dituntut 3 Tahun 6 rembulan Penjara – Sentralberita
sentralberita | Madina ~ MTS alias Ucok,( 18)Nan merupakan anak seorang guru MAN di kecamatan Siabu, dituntut 3 tahun 6 rembulan penjara.
Ucok, terbukti bersalah secara dah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak Tetap berusia 9 tahun Nan tak lain Ialah tetangganya sendirian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur internal Pasal 473 Bagian 2 huruf b jo pasal 415 huruf b UURI 1 tahun 2023 mengenai KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 mengenai platform peradilan pidana anak.
“menginginkan kepada hakim tunggal Nan mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 rembulan penjara kepada terdakwa, dipotong selama internal tahanan”, kata Jaksa Penuntut Biasa ( JPU) Boardo Lubis SH di ruang Cakra I Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( PN) internal sidang secara digital, Senin (2/11/2026).
Keluarga Terdakwa Jebak Saksi
Fana itu, sebelum pembacaan nota tuntutan,Muhammad Wahyu Batubara Nan pada sidang sebelum itu memberikan keterangan sebagai saksi meringankan mengutarakan surat pencabutan kesaksiannya.
Wahyu Nan mengaku Tak begitu faham berdua persoalan tersebut mengalami telah dijebak oleh Bunda terdakwa Nan memintanya sebagai saksi meringankan.
” gua mengalami dijebak, gua disuruh ikut kesini dan diajari mereka, gua Tak begitu faham persoalan ini”, kata Wahyu usai kembali memberikan keterangan.
Menurut Wahyu, ia sebenarnya sangat mengecam tindakan tersebut, bahkan ia di hadapan hakim tunggal Olivia Pintha Stefanus Bakkara SH berdua konfirmasi mengecam perbuatan terdakwa Ucok.
” gua menginginkan agar nantinya hakim menghukum beban terdakwa ini, perbuatan ini sangat biadap”, ucapnya.
terungkap, perbuatan bejad terdakwa Ucok Nan mengerjakan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap korban dilakukannya di rumahnya pada 21 Agustus 2026 Lampau.
ketika itu korban berdua pas melimpah orang temannya tiba menonton televisi di Griya terdakwa.
Hanya pas melimpah orang, terdakwa Nan telah tak blokir, memanggil korban ke kamarnya dan Lampau menginginkan korban mengakses seluruh pakaiannya dan berbaring di ranjang.
ketika itulah terdakwa melapmpiaskan nafsu bejadnya berdua merusak mahkota anak yatim tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, Bunda korban dan keluarganya menginginkan kepada hakim agar menghukum maksimal terdakwa.
” Kami minta agar hakim menghukum maksimal si Ucok ini, Beliau Layak dihukum beban”, pungkas Rina,Bunda korban. ( FS)



Leave a Reply