Asian porn Personil DPRD Banten Jadi Tersangka Pencabulan Relawan SPPG, Polisi bongkar Dua Kali peristiwa
PANDEGLANG, REQNews – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyeret seorang Personil DPRD di area Banten berinisial DK. Pria Nan merupakan pensiunan TNI tersebut saat ini Formal ditentukan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Polisi mengutarakan, dugaan perbuatan cabul tersebut diinformasikan terwujud sebanyak dua kali, Merupakan pada Januari dan Februari 2026. Kedua peristiwa itu dikatakan terjadi di Letak berbeda.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menyetujui penetapan kondisi tersangka terhadap DK. ketika ini, penyidik Tetap mengerjakan pemeriksaan secara intensif hasilkan mendalami perkara tersebut.
“ketika ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah memutuskan tersangka hasilkan kasus perbuatan cabul, berbarengan inisial DK. Nan mana DK ini Ialah seorang pensiunan dari TNI, Nan sekarang menjabat sebagai Personil Majelis di (area) Banten,” ucapan Widianto, Selasa 3 November 2026.
Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan pertama terwujud di Letak SPPG Nan dikontrak oleh DK. Fana peristiwa kedua diinformasikan terjadi di Loka kontrakan korban.
“Korban mengabarkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, Nan pertama di purnama Januari dan kedua Febuari. Nan pertama di SPPG Nan dikontrak Beliau (pelaku), Nan kedua di kontrakan korban,” ungkapnya.
hasilkan menguatkan tahapan penyidikan, kepolisian telah menginginkan keterangan dari delapan orang saksi, termasuk saksi Pakar. Selain keterangan para saksi, penyidik juga mengumpulkan data elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman tersebut telah diangkut ke inti Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri hasilkan menjalani pemeriksaan. Widianto menjamin output pemeriksaan laboratorium terhadap barang data elektronik tersebut telah didapat penyidik.
“Memeriksa delapan saksi, termasuk Pakar. Kami juga melindungi data elektronik CCTV. Kami telah mengerjakan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya telah melangkah keluar,” katanya.
Fana itu, mengenai kemungkinan penahanan terhadap DK, polisi belum memutuskan keputusan. Widianto menyebut pihaknya Tetap perlu berkoordinasi berbarengan Ketua sebelum memutuskan tapak lalu.
Pertimbangan tersebut juga mencakup permohonan dari penasihat legalitas tersangka terkait kemungkinan penangguhan penahanan.
“Kalau penahan itu kelak kita berkoordinasi berbarengan Ketua apakah kelak dari permohonan penasehat legalitas pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau Tak mungkin dari Ketua,” ucapnya.
bagian dalam perkara ini, penyidik menjerat DK berbarengan dua ketentuan legalitas, Merupakan Pasal 414 Bagian (1) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Widianto menegaskan Asas legalitas Nan digunakan bagian dalam penanganan perkara tersebut.
“Pasal 414 KUHPidana Bagian 1, Nan kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),” pungkasnya.
saat ini, penyidik Polres Pandeglang Tetap mengembangkan tahapan pemeriksaan hasilkan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.



Leave a Reply