Month: August 2026

ilustrasi(Antara) KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi daring berinisial ARA, 54, lantaran diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap penumpang wanitanya, NS. Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. “telah ditahan dan Tetap diproses kelebihan berikut,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, ketika dikonfirmasi

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat menahan Pria berinisial ARA (54), sopir taksi daring Nan disinyalir melaksanakan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS. “telah ditahan dan Tetap diproses kelebihan berikut,” ucapan Kasie Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan ketika dihubungi di Jakarta, Selasa. Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan berbarengan Pasal 414 KUHP anyar

lafal 10 denyut Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial D pada 25 Juni 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak. Pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya seorang diri secara berulang sejak korban kelas 3 SD hingga SMA. Polisi melindungi barang data busana dan pisau, serta menjerat pelaku berbarengan undang-undang perlindungan anak. SuaraJabar.id – Polres Sukabumi Kota

telah DIVONIS: Tiga terdakwa pencuri koper milik wisatawan asing di Bromo ketika sidang. (Foto: catatan Jawa Pos Radar Bromo) KRAKSAAN, Radar Bromo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menempuh upaya komparasi atas putusan tidak berat banget perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdakwa MIF, 27. Namun upaya itu tak maksimal dikarenakan Pengadilan lebar (PT) Surabaya

Senin 10-08-2026,06:00 WIB Reporter: Abdul Gafur| Editor: Ependi Harian Oknum Kades ketika digiring penyidik ke ruang tahanan setelah menjalani alur penyeledikan dan penyidikan Nan Menyantap Masa hanpir 2 purnama hingga diputuskan sebagai Tsk dugaan cabul.-Radar Utara / Abdul Gafur- ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Kasus dugaan asusila persetubuhan anak di bawah umur Nan

Selasa, 11 Agustus 2026 – 00:03 WIB Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS (inti) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota banten.jpnn.com, SERANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap guru ngaji berinisial MS atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Jakarta – Kelakuan bejat sopir taksi daring di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial ARA (54). Beliau mencabuli penumpang wanita berujung memohon ampun ketika diserahkan ke polisi. Dirangkum detikcom, Senin (10/8/2026), sopir taksi cabul ini viral di media sosial ketika ditangani Penduduk. internal video Nan beredar, tampak pelaku ARA berjongkok dan dikepung Penduduk. Terlihat masyarakat sangat geram

JAKARTA, AFU.ID — Sopir taksi digital berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang Wanita di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA berbarengan Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul Nan disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasi Humas Polres

RiauKepri.com, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di jalur Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu, 8 Agustus 2026 Sekeliling pukul 07.00 WIB dan diinformasikan kepada pihak kepolisian pada masa Nan Baju Sekeliling pukul 23.00

Jakarta – Sopir taksi digital (taksol) berinisial ARA (54) diputuskan sebagai tersangka kasus pencabulan seksual terhadap penumpang di Jakarta Barat (Jakbar). Polisi juga menahan ARA. “Terhadap tersangka dijalankan penahanan,” ucapan Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (20/8/2026). Tersangka ARA dijerat Pasal 414 Bagian (1) huruf b KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap orang

1 3 4 5 6 7 8