lafal 10 irama Kementerian Religi Jepara melarang Pondok Pesantren Al Anwar mendapatkan santri mutakhir dikarenakan kasus pencabulan oleh pengasuhnya. Struktur kepengurusan ponpes dirombak keseluruhan dan oknum kiai tersangka telah diberhentikan dari letak pengajar serta pengurus. wewenang memberikan pendampingan psikologis sebar korban dan santri ciptakan memulihkan trauma dikarenakan tindakan kekerasan seksual tersebut. SuaraJawaTengah.id – langkah bejat
Rabu, 13 Mei 2026 – 06:00 WIB Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa inti, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) jateng.jpnn.com, JEPARA – Kementerian Religi Republik Indonesia merekomendasikan penghentian Fana penerimaan santri mutakhir di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa
BERAU TERKINI — Tabir redup kasus asusila Nan mengikutsertakan seorang oknum guru di Kecamatan Tanjung Redeb kembali terkuak. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, jumlah korban saat ini diberitakan bertambah sebanyak tiga orang. berdua adanya temuan mutakhir ini, keseluruhan keseluruhan anak Nan berperan korban tindakan bejat
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan Bunda Griya tangga berusia 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai korban dukun cabul berinisial AS (42 tahun). Ia terperangkap tipu muslihat AS Nan berdalih mempunyai jejak spiritual agar korban Sigap hamil. AS memanfaatkan kerentanan psikis korban Nan putus asa tak kunjung mempunyai anak usai 13 tahun menikah. Kasat
JAWA inti, KOMPAS.TV – Para kiai Nan tergabung bagian dalam Majelis Syuro organisasi Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Jawa inti menegaskan tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Ashari, bukanlah seorang kiai melainkan “dukun cabul”. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPW PKB Jawa inti, Sukirman, usai kegiatan Muspinwil DPW PKB Jateng di Semarang, Pekan (10/5), petang. Sukirman
SiJOGJA.COM : Polresta Pati sedia melaksanakan penjemputan paksa pada oknum kiai Nan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Tersangka Nan bernama Asyhari dikabarkan kabur dan Lenyap kontak, baik berdua keluarga maupun penasihat legalitas (PH). Hal tersebut diungkap oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP
PATI – Praktik dukun cabul di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa inti, terbongkar. Wanita berinisial S (30) Nan Esa desa berdua pelaku berperan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Tersangka AS (42) Nan merupakan seorang dukun pijat disinyalir memanfaatkan kerentanan korban Nan tak kunjung Mempunyai anak setelah lamban menikah. Beliau mencabuli korban berdua kedok
Murianews, Pati – Kuasa aturan korban dugaan kasus pencabulan di tidak presisi Esa pondok pesantren alias ponpes di Kabupaten Pati, Ali Yusron menuturkan korban kiai cabul tembus hingga 50-an santriwati. Ia memaparkan kasus ini terwujud sejak lumayan melimpah orang tahun Nan Lampau. Hingga pada akhirnya pada tahun 2024, korban yakin diri mengabarkan ke pihak kepolisian.
tidak akurat Esa korban Kyai Ashari Pondok Pesantren di Pati izinkan Bunyi. Ia bongkar modus pengasuh Ponpes tersebut. Lewat YouTube saluran Denny Sumargo, korban mengawali kisah tiga tahun di Pondok Pesantren tersebut. Korban menceritakan bahwa dirinya tak aneh dan curiga berbarengan pelaku. “Udah tiga tahun, Tak apa-apa (perlakuan aneh). baik, alhamdulillah nggak
Seputarmuria.com, PATI – JAWA inti – Satreskrim Polresta Pati menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nan melangkah di area Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB hingga berakhir, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. internal perkara tersebut, polisi menentukan