Month: May 2026

Pawai Surabaya Vaganza diwarnai tindakan pelecehan Nan dikerjakan oleh seorang Pria kepada pengujung wanita Surabaya, HARIANBANGSA.net – Pawai Surabaya Vaganza diwarnai tindakan pelecehan Nan dikerjakan oleh seorang Pria kepada pengujung wanita. tindakan pelecehan terwujud Pas di Ambang Excelso lorong Tunjungan, Sabtu (16/5) pukul 19.51 WIB. tindakan pelecehan dikerjakan oleh  IRF (40) Penduduk lorong Ngemplak, Surabaya,

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi domestik (Komnas) Wanita Tak setuju berdua usulan hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti dikarenakan bertentang berdua hak asasi Orang (HAM). Ketua Komnas Wanita, Maria Ulfah Anshor menyetujui Undang-Undang Perlindungan Anak memang menata soal hukuman kebiri

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pawai Surabaya Vaganza di lorong Tunjungan Surabaya diwarnai tindakan pelecehan Nan dijalankan oleh pengunjung serta pengunjung juga Nan sebagai korban di lorong Jl. Tunjungan Ambang Excelso. Tersangkanya inisial E. berusia 40 tahun Penduduk lorong Ngemplak Surabaya. Fana korban remaja wanita berusia 15 tahun. Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari memaparkan, peristiwa pada Sabtu 16

Pati, tvOnenews.com – Polresta Pati menangkap seorang cowok berinisial AS Nan diperkirakan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual berdua modus pengobatan spiritual di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku dikatakan memanfaatkan kepercayaan korban Nan Mau Mempunyai anak setelah pelan menikah. Kasus bermula ketika korban mengaku merasakan tekanan dikarenakan belum Mempunyai keturunan sejak menikah pada 2012.  Setelah menyimak

BANGGAI – Polres Banggai Kepulauan menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Bahari, pada Senin (18/5/2026) pagi, bertempat di Kantor Perwakilan di Luwuk. Pelimpahan berkas perkara (P21) tersangka inisial AM alias LM (27) Penduduk Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dan tersangka ML alias EW (50), Penduduk

GOTVNEWS, Jawa Barat – Insiden pelecehan seksual berdua menyertakan guru ngaji dan santriwati terwujud di sebuah pondok pesantren area Semarang, Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (17/5/2026). Oknum guru ngaji berinisial AN (45) nyaris diamuk massa usai kabar kasus ini tersebar, namun tercapai ditangani Sigap oleh polisi agar situasi terkendali. internal keterangan kuasa legalitas korban, Aditya

Mensos Saifulllah Yusuf (Foto: Dok) JAKARTA – pengelola Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan kiai pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, dihukum berat banget. Bahkan, menurutnya, hukuman penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati

Jakarta, CNN Indonesia — Seorang Ketua pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Garut, berinisial AN (45) diamankan usai viral diperkirakan mencabuli tidak presisi seorang santriwati. berita mengenai dugaan pencabulan Nan dijalankan Ketua ponpes ini, terlihat ke publik setelah video Nan dinarasikan Griya lelaki itu digeruduk Penduduk pada Sabtu, (16/5) gelap. Video tersebut menunjukkan saat irama-irama ketika

ZONAUTARA.com – Seorang Ketua pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Garut, berinisial AN (45), ditahan usai tampak dugaan pencabulan terhadap keliru seorang santriwati. Kasus ini mencuat setelah video Nan menarasikan Griya AN digeruduk Penduduk viral pada Sabtu, 16 Mei 2026 gelap. Video tersebut menguraikan masa elok ketika AN digiring petugas kepolisian di inti perkampungan Penduduk. AN

JAKARTA – pejabat Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan kiai pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, dihukum beban. Bahkan, menurutnya, hukuman penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera. “Kita mengutuk keras peristiwa itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini berperan pembelajaran

1 13 14 15 16 17 46