Day: April 21, 2026

Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa, berbisik dua orang terduga pelaku telah ditahan dan dikerjakan penahanan di Griya Tahanan Polres Ogan Ilir. Adapun kasus ini bermula dari

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II terhadap tersangka berinisial J.K, internal kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak. Pelimpahan tersangka dan barang data tersebut, dikerjakan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan telah diperoleh oleh Jaksa Penuntut Biasa, pada (Kamis, 9/4/2026).   Tersangka J.K disangkakan melanggar Pasal 415 huruf

Denpasar – Kasus pelecehan Nan menyertakan guru honorer Bahasa Bali di SMPN 6 Denpasar Tak berlanjut ke ranah legalitas. Korban Nan merupakan Siswa kelas VII memutuskan menyelesaikan persoalan tersebut secara Tenteram dan Tak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama berbisik sampai saat ini korban

Magetan – Seorang Pria di Megetan berinisial KS (40) Nan mengaku sebagai dukun ditahan polisi. Pasalnya, Pria Usul Kecamatan Sidorejo itu diperkirakan mencabuli istri pasiennya. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik bangkit Prakasa berbisik pelaku ditahan pada Selasa (31/3). Pelaku juga diperkirakan menyetubuhi berulang kali terhadap korban berinisial LS (43). Erik mengimbuhkan pencabulan Nan dijalankan pelaku

DEPOKPOS – Seorang cowok berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan berdua legalitas setelah disinyalir mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik bangkit Prakasa berbisik, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak

RIAU1.COM – Seorang cowok berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan berbarengan legalitas setelah diperkirakan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik melek Prakasa berbisik, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menunjukkan barang bukti terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Mapolres Karimun. F. Sandi Pramosinto/Batam Pos. batampos – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Tanjungbalai Karimun. Seorang pelajar SMP berusia 13 tahun sebagai korban pelecehan sesama jenis oleh seorang sales Penawar berinisial Tas (22). Ironisnya, perkenalan keduanya

Magetan – Kasus dukun cabul berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan makin menguak sisi redup Nan mengejutkan. Tak hanya mencabuli korban berdua modus pengobatan, pelaku saat ini disinyalir juga terlibat praktik menyediakan korban kepada Pria lain. Pengembangan kasus oleh polisi membongkar dugaan kejahatan Nan kelebihan besar dari sekadar pencabulan. Aparat saat ini memburu kemungkinan

Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjaga seorang cowok pengangguran berinisial AA (29), lantaran diperkirakan mencabuli bocah Pria berusia 10 tahun di sebuah Bilik guyur mushola. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, berbisik pengungkapan kasus itu dikerjakan pada Senin, 6 April 2026. “Pelaku diperkirakan mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah

Seorang cowok berinisial RY (42) dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. (Foto:humaspolres_skd) SEKADAU, Kalbar (SB) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menyingkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang cowok

1 2 3 4