Asian porn Waspada! Praktek Dukun Cabul Terbongkar, 5 Wanita Jadi Korban
Kamis 09-04-2026,16:43 WIB
Reporter:
Bubud Sihabudin|
Editor:
Bubud Sihabudin
Dukun Cabul diamankan. Petugas Satreskrim Polres Kuningan amankan AH atas Kasus dugaan pencabulan terhadap Wanita dan anak di bawah umur.–(masyarakat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN – Kasus dugaan pencabulan terhadap Wanita dan anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan terungkap. Seorang cowok berinisial A.H. (36) ditangani polisi setelah disinyalir mengerjakan tindakan bejat berkedok pengobatan opsi.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar menerangkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mendapatkan laporan, menjaga pelaku, dan ketika ini mengerjakan penyidikan.
“Satreskrim Polres Kuningan telah mendapatkan laporan dan mengerjakan tahapan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Peristiwa tersebut diinformasikan terwujud pada Pekan, 5 April 2026 Sekeliling pukul 12.00 WIB di Griya tersangka Nan berada di wilayah Kecamatan Kuningan.
Dari output penyidikan Fana, jumlah korban Nan terdata mendapatkan 5 orang. 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur, lagian 2 lainnya Wanita Matang.
“Korban anak Eksis 3 orang, dan korban Matang 2 orang. keseluruhan Fana lima korban,” ucapan Kapolres.
Kapolres memaparkan, pelaku menjalankan aksinya berbarengan modus mengaku sebagai dukun Nan Bisa mengobati dan membersihkan aura negatif.
“Tersangka membujuk korban berbarengan mengutarakan Mempunyai kemampuan menyaksikan dan menghapuskan aura negatif,” jelasnya.
Namun internal praktiknya, tersangka Malah mengerjakan pencabulan berbarengan jejak meraba bagian sensitif korban ketika tahapan Nan dikatakan sebagai pengobatan.
Polisi juga menyingkap, tindakan tersebut umumnya terwujud setelah korban menjalani pengobatan kelebihan dari Esa kali.
Kasus ini terungkap setelah tidak presisi Esa korban merasakan curiga dan melaporkannya ke polisi. Selain itu, Eksis saksi Nan mengetahui aktivitas mencurigakan di Griya tersangka hingga pada akhirnya korban yakin penuh diri menyingkap peristiwa tersebut.
output pemeriksaan psikologis menunjukkan korban anak merasakan trauma dan syok dikarenakan praktek ini.
hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Bagian (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penyidikan Tetap terus dikembangkan. menggali memori praktik tersebut disinyalir terjadi sejak 2017, Tak mengakhiri kemungkinan terdapat korban lain.
Sumber:
masyarakat cirebon



Leave a Reply