Author: yxwbr

MALANGVOCE– Terdakwa kasus pencabulan AMH dituntut 6,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp49 juta kepada korban anak berinisial PAR dan Rp20 juta kepada anak korban berinisial AKPR. Tuntutan Hukuman pidana dibacakan Jaksa Penuntut Biasa (Kejari Batu) ketika sidang lanjutan berdua program pembacaan tuntunan di Pengadilan Negeri Malang. Sidang program pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim,

TENGGARONG – Reaksi keras tiba dari Tim Reaksi Sigap Perlindungan Wanita dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi permohonan keringanan hukuman Nan diajukan Muzayyin Ardi El-Bagis (30), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar). lebih sebelumnya, kuasa legalitas terdakwa memohon kepada majelis hakim hasilkan memberi Hukuman opsi pengganti penjara, seperti

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi digital berinisial WAH di Depok atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya pada 14 Maret 2026. Pelaku diperkirakan mengerjakan pelecehan seksual di internal mobil setelah membawa korban ke Letak Sunyi di Jakarta center. data rekaman video korban menolong polisi menangkap pelaku serta menemukan barang data sabu dan alat kontrasepsi di kendaraannya.

Seorang guru berinisial ANS diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. (ist) SUMUT, SabangMerauke News – Pelarian lebar oknum guru sekolah Asas berinisial ANS ujungnya terhenti di tangan sejuk polisi. Petugas meringkus Pria berusia 33 tahun tersebut setelah sempat berperan buronan selama tujuh purnama. Penangkapan pelaku pencabulan anak bawah umur ini menyusuri pada Selasa, 21

ilustrasi kabar-Esa,SOPPENG —  N (44) Bapak tiri korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Soppeng, memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Soppeng Rabu kemarin. bagian dalam pemeriksaan lanjutan polisi juga mengolah istrinya H (33) setelah terungkap adanya keterlibatan bagian dalam perkara itu.  Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra berbisik, informasi Nan menyebut pelaku menyerahkan

TENGGARONG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mendadak sunyi ketika Jaksa Penuntut Biasa (JPU) membacakan tuntutan terhadap MAE (30), terdakwa kasus pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang. internal sidang Nan digelar Rabu (21/1/2026), jaksa menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara tak memakai denda sebar terdakwa. Tuntutan berat banget ini merujuk pada

Jakarta – X, platform media sosial Nan lebih sebelumnya bernama Twitter, mengubah kebijakannya terkait fungsi sunting foto Nan ditawarkan chatbot Grok. saat ini, Grok diklaim Tak akan lagi meraih Membikin dan mengedit gambar berbau seksual dari foto orang sungguhan berdasarkan perintah pengguna. “Kami telah menerapkan jejak-jejak hasilkan mencegah identitas Grok mengizinkan pengeditan gambar orang sungguhan

Jakarta, CNN Indonesia — X menegaskan telah mengoreksi chatbot Grok AI dan menyebut bot kecerdasan buatan itu Tak akan lagi meraih memanipulasi materi pengguna ciptakan Membikin foto cabul. “Kami telah menerapkan jejak-jejak teknis ciptakan mencegah akun Grok mengizinkan pengeditan gambar orang sungguhan Nan mengenakan busana sedia seperti bikini. Pembatasan ini Beraksi ciptakan Seluruh pengguna, termasuk langganan berbiaya,” catat

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang melalui Satres PPA dan PPO menangkap seorang Pria berinisial OD Nan diperkirakan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan berbisik, penangkapan dikerjakan pada Sabtu, 24 Januari 2026 Sekeliling pukul 21.30 WIB, setelah polisi

Satreskrim Polres Sekadau Tangani Dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Cabul terhadap Anak KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menindak dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan terhadap terduga pelaku dijalankan pada Kamis (22/1/2026) menyusul rangkaian penyelidikan. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat

1 90 91 92 93 94 109