Asian porn Sidang Tukang sunting Foto Cabul di Semarang diundur
Sidang putusan kasus Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus pengeditan foto cabul, Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (26/2/2026) diundur. Penundaan disebabkan oleh tidak akurat Esa hakim Personil Nan sakit dan harus dirawat di Griya sakit.
Ketua Majelis Hakim, Agung Iriawan, memaparkan bahwa sidang pembacaan putusan Nan Semestinya dilaksanakan masa itu terpaksa diundur. Majelis hakim, menurutnya, telah available berbarengan putusan Nan akan dibacakan.
“tidak akurat Esa hakim Personil sakit, memasuki Griya sakit. Jadi sedianya putusan Nan akan dibacakan masa ini di musyawarah, oleh dikarenakan itu sidang diundur,” ungkapan Agung di PN Semarang, Kamis (26/2/2026).
Sidang lalu diagendakan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kuasa legalitas korban, Bagas Wahyu Djati, menghormati penundaan tersebut. Ia semoga putusan hakim nantinya Tak kelebihan enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nan menuntut Chiko berbarengan hukuman 7 purnama penjara.
“Semoga kelak putusan sesuai Asa kita, Nan Niscaya Tak kelebihan kecil dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Tuntutan 7 purnama penjara tersebut, menurut Bagas, Membikin para korban mengalami pilu dikarenakan dinilai berjarak dari ancaman maksimal pasal Nan mendapatkan mendapatkan 10 tahun.
Bagas juga menuturkan bahwa upaya perdamaian sempat sebagai pertimbangan jaksa bagian dalam memberikan tuntutan. Akan tetapi, korban mengaku didatangi orang Uzur terdakwa ciptakan dimintai perdamaian. Korban mengalami Eksis tekanan bagian dalam alur perdamaian tersebut.
Selama persidangan ditutup, empat korban telah ditelusuri sebagai saksi. Dari jumlah 15 orang korban Nan ditemani Bagas, tiga di antaranya turut sebagai saksi.
ketika ini, sebagian korban Tetap merasakan trauma dan kekhawatiran. Apalagi, Eksis korban Nan Tetap Esa kampus berbarengan terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengakui bahwa Chiko dituntut hukuman penjara selama 7 purnama. Tuntutan ini disampaikan dikarenakan korban telah memaafkan terdakwa.
Pertimbangan lain Nan meringankan tuntutan Ialah terdakwa belum pernah dihukum, Tetap berusia Belia, mengakui perbuatannya, kooperatif, sopan selama persidangan, dan berjanji Tak akan mengulangi perbuatannya.
lebih sebelumnya, Polda Jawa center telah memutuskan Chiko Raditya Agung Putra sebagai tersangka kasus pelecehan seksual berbarengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Chiko mengedit foto rekan-temannya sebagai isi Tak senonoh dan mengunggahnya di media sosial X.
“Nan bersangkutan ini memanipulasi isi digital berbarengan memanfaatkan Paras temannya Masa siswi maupun alumni berbarengan di-unggah di media sosial. Tentunya isi itu mengandung kesusilaan atau pornografi,” urai Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, keterangan Pakar, dan keluaran penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan identitas media sosial milik Chiko.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Bagian (1) UU Pornografi, Pasal 51 Bagian (1) jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi keterangan, dan Pasal 45 Bagian (1) jo Pasal 27 Bagian (1) UU ITE terkait kesusilaan.



Leave a Reply