Asian porn Cabul, Oknum Dosen UIN Divonis 9 Tahun Penjara
MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri, bagian dalam perkara kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 saat kurungan. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang ditutup Nan digelar Rabu (11/2) oleh Ketua Majelis Hakim Laily Fitria Titin Anugerahwati.
bagian dalam amar putusannya, majelis mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wirawan Jamhuri berdua pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim ketua ketika membacakan putusan.
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua di Mahad UIN Mataram ciptakan memaksa mahasiswi mengerjakan perbuatan cabul. Tindakan tersebut dijalankan berulang kali bagian dalam kurun Masa 2021 hingga 2024.
Selain memanfaatkan Rekanan kuasa, terdakwa juga diungkap memberikan iming-iming berupa barang berharga kepada korban agar menuruti keinginannya. Modus tersebut dijalankan ciptakan memuluskan langkah Nan mencederai martabat para korban.
Vonis Nan dijatuhkan kelebihan tidak berat banget dari tuntutan jaksa penuntut Biasa Nan lebih masa lalu menginginkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus ini mulai ditangani Polda NTB sejak Mei 2025, setelah sejumlah mahasiswi memberitakan dugaan kekerasan seksual Nan mereka alami. Berdasarkan output penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa terdakwa mengerjakan perbuatannya berdua berbagai tapak, mulai dari mencium, meraba hingga mengerjakan tindakan asusila lainnya terhadap korban.
Setelah laporan mencuat, terdakwa sempat mendatangi Polda NTB ciptakan mengutarakan keberatannya. Namun, bagian dalam tahapan pemeriksaan, ia ujungnya menyetujui perbuatannya kepada penyidik. Putusan tersebut sebagai penegasan bahwa penyalahgunaan jabatan dan Rekanan kuasa di lingkungan pendidikan Tak meraih ditoleransi serta harus diproses sesuai aturan Beraksi. (rie)



Leave a Reply