Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Dituntut 3,5 Tahun, Hukuman Anak Guru Pelaku Cabul Di Kec Siabu tumbuh Jadi 4 Tahun Penjara – Sentralberita
Uncategorized Article

Asian porn Dituntut 3,5 Tahun, Hukuman Anak Guru Pelaku Cabul Di Kec Siabu tumbuh Jadi 4 Tahun Penjara – Sentralberita

On November 6, 2026 by yxwbr


sentralberita | Madina ~ Terbukti melaksanakan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak, MTS alias Ucok Nan merupakan anak seorang guru di kecamatan Siabu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Hakim Olivia Tak sependapat berbarengan Jaksa Penuntut Biasa ( JPU) Boardo Lubis Nan hanya menuntut terdakwa 3 tahun 6 purnama penjara terhadap “predator” anak tersebut.

JPU mengatakan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar pasal 473 Bagian 2 huruf b jo pasal 415 huruf b UURI 1 tahun 2023 mengenai KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 mengenai platform peradilan pidana anak.

Namun hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 473 Bagian 1.Bagian 1 huruf a jo pasal 415 huruf a UURI 1 tahun 2023 mengenai KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 mengenai platform peradilan pidana anak.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) Olivia stepany Bakkara SH, di hadapan Jaksa Penuntut Biasa ( JPU) Boardo Lubis dari Kejari Madina,penasihat legalitas. lagian terdakwa MTS alias Ucok mendengarkan pembacaan putusan melalui zoom dari tahanan di Lapas Panyabungan.

” Mengadili mengatakan, terdakwa MTS terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban atau pemerkosaan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara”, kata Hakim Olivia Stepany Bakkara, di ruang sidang Cakra I PN Madina,Kamis (5/11/2026).

internal pertimbangan hukumnya, hakim mematahkan arugemen kuasa legalitas terdakwa Nan mengutarakan perbuatan terdakwa hanya sebatas memasuki busana korban dan hanya sebatas menggesekgesekkan memek} ke kemaluan korban.

” Argumen tersebut Tak berdasar, dikarenakan terdakwa telah Mempunyai niat jahat ciptakan memperkosa korban, sehingga meskipun Tak mengisi memek}, namun niat jahat dan upayanya Baju saja berbarengan melaksanakan pemerkosaan”, konfirmasi hakim.

Adapun hal memberatkan distribusi terdakwa,dikarenakan perbuatannya telah berpengaruh trauma psikis distribusi anak dan keluarganya serta menghambat upaya wewenang kabupaten Mandailing Natal ( Madina) internal membela dan memberikan perlindungan Wanita dan anak di ( PPA).

Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan Beraksi sopan selama persidangan.

Rina, Bunda korban dan keluarganya usai persidangan mengaku bersyukur berbarengan putusan hakim Nan memperbesar berperan 4 tahun, dari 3 tahun 6 bukan tuntutan JPU.

” Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada hakim Olivia Nan memberikan putusan 4 tahun distribusi terdakwa,”, imbuh Bunda korban dan keluarganya.( FS)

You may also like

Asian porn Modus Ancam Polisikan Staf, Kasus Bos Cabul Bekasi Masuki Babak mutakhir

November 6, 2026

Asian porn Jovi Andrea Bachtiar Apresiasi Hakim PN Madina, Vonis Terdakwa Cabul 4 Tahun Penjara Melampaui Tuntutan Jaksa – KORAN MEDAN

November 5, 2026

Asian porn Jovi Andrea Bachtiar Apresiasi Hakim PN Madina,Vonis Terdakwa Cabul 4 Tahun Penjara, Melampaui Tuntutan Jaksa – Sentralberita

November 5, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Calendar

November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • November 2026
  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress