Asian porn Oknum Guru SMP Cabul di Wonogiri Dituntut 7 Tahun Penjara
RADARSOLO.COM – alur aturan terhadap J (55), oknum guru cabul di tidak akurat Esa SMP negeri di Kecamatan Wonogiri Kota, terus bergulir.
bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, J dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
“telah pembacaan tuntutan. Sidang berdua program pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (27/10/2026),” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan.
Diungkapkan Daud, telah Eksis sejumlah program sidang Nan digelar. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.
Berlanjut pembacaan tuntutan hukuman oleh JPU.
“Nan bersangkutan dituntut tujuh tahun penjara,” ucapan Daud.
terungkap, J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 Bagian 2 huruf b jo pasal 127 Bagian 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 Bagian 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 Bagian 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
Eksis lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 Bagian 1 huruf b, e dan g UU TPKS.
sebelum itu diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di tidak akurat Esa SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditentukan sebagai tersangka.
J disinyalir kokoh melaksanakan pencabulan terhadap sejumlah siswinya selama 13 tahun terakhir.



Leave a Reply