Asian porn Personil DPRD Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Relawan SPPG – Journalist Independent
Journalist Independent, PANDEGLANG — Seorang Personil DPRD Kota Serang berinisial DK ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang Wanita Nan bekerja sebagai relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
DK teridentifikasi merupakan pensiunan TNI Nan saat ini menjabat sebagai Personil legislatif di wilayah Banten. Penetapan tersangka dikerjakan oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menyetujui penetapan tersangka tersebut. ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap DK hasilkan mendalami dugaan tindak pidana Nan diberitakan korban.
“ketika ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menentukan tersangka hasilkan kasus perbuatan cabul, berdua inisial DK. Nan mana DK ini Ialah seorang pensiunan dari TNI, Nan sekarang menjabat sebagai Personil Majelis di (wilayah) Banten,” ucapan Widianto, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan tersebut diungkap menyusuri sebanyak dua kali, Merupakan pada Januari dan Februari 2026.
Peristiwa pertama diberitakan menyusuri di Letak SPPG Nan dikontrak oleh terduga pelaku. Fana peristiwa kedua diungkap menyusuri di Loka kontrakan korban.
“Korban mengabarkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, Nan pertama di purnama Januari dan kedua Febuari. Nan pertama di SPPG Nan dikontrak Beliau (pelaku), Nan kedua di kontrakan korban,” ungkapnya.
hasilkan mendalami laporan tersebut, penyidik telah menginginkan keterangan dari delapan orang saksi, termasuk saksi Pakar. Polisi juga melindungi barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman tersebut telah diinvestigasi di inti Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Menurut Widianto, output pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti elektronik itu telah diperoleh penyidik.
“Memeriksa delapan saksi, termasuk Pakar. Kami juga melindungi bukti elektronik CCTV. Kami telah melaksanakan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya telah meninggalkan,” katanya.
Polisi Belum Putuskan Penahanan
Meski telah ditentukan sebagai tersangka, DK belum menjalani penahanan. Polisi Tetap berkoordinasi berdua Ketua hasilkan memutuskan tapak aturan lalu.
Widianto menyebut, penyidik juga mempertimbangkan permohonan dari penasihat aturan tersangka terkait kemungkinan penangguhan penahanan.
“Kalau penahan itu kelak kita berkoordinasi berdua Ketua apakah kelak dari permohonan penasehat aturan pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau Tak mungkin dari Ketua,” ucapnya.
Terkait perkara tersebut, DK disangkakan melanggar Pasal 414 Bagian (1) Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) serta ketentuan bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasal 414 KUHPidana Bagian 1, Nan kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),” pungkasnya.
Penyidik Tetap meneruskan tahapan penanganan perkara berdua mendalami keterangan para saksi dan barang bukti Nan telah dikumpulkan. keadaan tersangka Nan disandang DK merupakan bagian dari tahapan aturan, Fana pembuktian dugaan tindak pidana tersebut akan dikerjakan melalui persidangan.



Leave a Reply