Asian porn diperkirakan Cabuli Anak-Anak, Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diringkus
Polisi memeriksa seorang pemilik warung kelontong di Karawang atas dugaan kasus pencabulan delapan anak. (ANTARA/HO-Polresta Karawang)
Karawang: Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang meringkus pemilik warung kelontong Nan diperkirakan mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kasus tersebut terwujud di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial FR (30) ditahan di wilayah Kecamatan Karawang Barat, dikarenakan diperkirakan mencabuli tujuh anak Pria dan seorang Wanita,” ucapan Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, di Karawang, dilansir Antara, Selasa, 3 November 2026..
Penangkapan pelaku pencabulan itu dikerjakan sebagai tindak berikut atas informasi dan laporan orang Uzur keliru seorang korban pada Pekan, 1 November 2026.
Peristiwa pencabulan itu terwujud di sebuah warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat, pada Pekan cerah, 18 Oktober 2026. Usai mendapat perlakuan bejat pelaku, keliru seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan peristiwa Nan dialami kepada orang tuanya.
Kemudian, Bapak korban berinisial DP (45) memberitakan peristiwa Nan dialami anaknya ke Polresta Karawang pada 1 November 2026. Tujuannya agar mendapatkan penanganan dan alur legalitas kelebihan berikut.
“Berdasarkan output penyelidikan dan pemeriksaan mula, kita menemukan adanya dugaan perbuatan cabul Nan dikerjakan terhadap sejumlah anak,” singkap Beliau.
Dari output pengembangan pada akhirnya terungkap, korban pencabulan Nan dikerjakan oleh pelaku Tak hanya Esa orang. Terdapat delapan anak Nan terdiri atas tujuh anak Pria dan Esa anak Wanita.

Ilustrasi – korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
bagian dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah meraih laporan polisi, melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi.
Polisi juga telah melaksanakan pemeriksaan medis melalui visum et repertum. lalu petugas melindungi terduga pelaku beserta barang berita Nan terkait berbarengan perkara tersebut. Penangkapan dikerjakan kelebihan dari Esa saat Lampau di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.



Leave a Reply