Asian porn Pemuda Cabul Banyumas Dibekuk gegara Kepergok Rekam Sepupu Lagi guyur
Banyumas –
Seorang pemuda berinisial YN (22) di Kabupaten Banyumas diamankan polisi dikarenakan diperkirakan tenteram-tenteram merekam sepupunya ketika sedang guyur. langkah cabul itu terbongkar setelah videonya terdeteksi di ponsel milik tersangka.
YN merupakan Penduduk Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Beliau ditentukan sebagai tersangka bagian dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi Nan ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi berbisik kasus itu terungkap pada Rabu (21/1/2026) Sekeliling pukul 08.00 WIB di sebuah Griya di Kecamatan Ajibarang. ketika itu, seorang saksi Nan berusia 19 tahun memasuki ke Bilik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saksi kemudian menyaksikan telepon seluler milik tersangka bagian dalam kondisi hidup. ketika memasuki perangkat tersebut, saksi menemukan rekaman video Wanita berusia 25 tahun (korban) Nan sedang guyur,” ucapan Petrus bagian dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
terdeteksi pula video Nan merekam pelapor, wanita Nan juga sepupu korban, sedang istirahat di kursi. Mengetahui adanya rekaman tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada YN. Kepada pelapor, tersangka menyetujui telah Membikin video tersebut.
Petrus berbisik perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 11 Agustus 2026. Beliau menegaskan, polisi akan menindak perkara Nan terkait berbarengan penyalahgunaan teknologi dan pelanggaran privasi.
“Dari output penyidikan, petugas turut melindungi barang berita berupa Esa unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9 Rona blue pink Nan diperkirakan digunakan ciptakan merekam video tersebut,” terangnya.
Tersangka, korban, dan pelapor terungkap Tetap Mempunyai Interaksi keluarga. Mereka merupakan Kerabat sepupu dan ketika peristiwa tinggal bagian dalam Esa Griya milik nenek mereka.
“Antara tersangka korban dan pelapor ini semuanya Tetap Kerabat sepupu. ketika peristiwa mereka tinggal 1 Griya di Griya neneknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 407 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
Polisi menegur masyarakat agar Tak menyalahgunakan perangkat teknologi ciptakan merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan isi Nan melanggar privasi dan kehormatan orang lain.
(dil/ahr)



Leave a Reply