Asian porn Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Di Way Kanan Di Tangkap Polisi
WAYKANAN – Seorang remaja berinisial WS (17) Penduduk Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan di tangkap polisi dikarenakan disinyalir mengerjakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo berucap, pengungkapan tersebut dikerjakan pada Selasa, (14 /4/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB. Usai mengerjakan penyelidikan intensif atas laporan Nan dibuat oleh korban.
Plh. Kasat Reskrim memaparkan, perbuatan tak senonoh tersebut terwujud pada 11 April 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB.
ketika itu, pelaku mengerjakan aksinya berbarengan melangkah masuk kerumah korban melalui laksana masuk belakang langsung menuju Bilik korban BG (14).
Menurut, Iptu Prayugo pelaku kembali hendak mengerjakan perbuatan cabul di masa Pekan, 14 Maret 2026 pukul 19.00 WIB. Namun, hal itu terungkap oleh keluarga korban sehingga berhasil melarikan diri.
“Kami melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor di tetapkan sebagai Anak Berkonflik berbarengan legalitas (ABH) serta menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku Nan ketika ini telah kami amankan di Polres Way Kanan,” ungkapan Iptu Prayugo, internal keterangannya. Selasa, (21/4/2026)
“Apabila terbukti bersalah Nan bersangkutan meraih dikenakan Pasal 81 Bagian (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan rezim Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Juncto Pasal 126 Bagian 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 mengenai platform Peradilan Pidana Anak, berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Plh. Kasatreskrim. (Muslimin)
tulisan Views: 7



Leave a Reply