Asian porn Berkas Dugaan Cabul Eks Pejabat Tanah Bahari Segera Dilimpahkan ke Jaksa
PELAIHARI — Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bahari segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perbuatan cabul Nan menyeret seorang eks pejabat instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bahari, Kalimantan Selatan, kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Bahari.
Berkas perkara tersebut rencananya diserahkan kepada jaksa pada Selasa (13/10/2026) hasilkan diteliti.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bahari AKP Cahya Prasada Tuhuteru ditemani Kanit PPA Iptu Jim Sembiring berucap, penyidik telah memperbesar perkara tersebut ke tahap penyidikan dan memutuskan Nan bersangkutan sebagai tersangka pada 15 September 2026.
“Besok penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Bahari hasilkan diteliti,” ujar Cahya, Senin (12/10/2026).
Penyerahan berkas tersebut sebagai tahapan lanjutan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara Nan diinformasikan.
bagian dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), berbarengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan Nan berhubungan berbarengan kondisi tersangka sebagai pegawai atau pejabat.
“Juncto Pasal 518. Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis,” ucapan Cahya.
Menurut kepolisian, tersangka telah menjalani pemeriksaan Sekeliling tiga kali. Pemeriksaan terakhir dikerjakan bagian dalam rangka penetapan statusnya sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melaksanakan penahanan. Cahya berucap tersangka dinilai kooperatif dan mematuhi tapak kerja legalitas selama alur penanganan perkara.
lebih masa lalu, ketika Tetap menjabat atau sebelum dinonaktifkan Fana oleh pimpinannya, Nan bersangkutan menolak dugaan perbuatan amoral Nan dituduhkan kepadanya.
Ia mengatakan Tak pernah melaksanakan perbuatan sebagaimana Nan dituduhkan dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
You may also like
Archives
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | ||||||
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
| 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
| 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
| 30 | ||||||



Leave a Reply