jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Seorang pri berinisial SYT (64) ditahan polisi bagian dalam kasus pencabulan terhadap anak di Gotakan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, wilayah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini mulai tercium lantaran orang Uzur korban mengalami curiga anaknya kerap Mempunyai Duit.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amrie berucap orang Uzur korban pada akhirnya mengetahui Duit tersebut berasal dari SYT setelah menanyakan kepada anaknya.
Orang Uzur juga kaget setelah menyaksikan perbicangan anaknya dan tersangka melalui WhatsApp.
“Setelah mendapatkan laporan, kami mengerjakan penyelidikan dan memanggil pihak Nan diperkirakan terlibat. ketika ini tersangka telah ditahan hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut,” katanya, Jumat (4/9).
Polisi turut menyita barang kabar berupa ponsel dan sejumlah Duit Kontan bagian dalam kasus tersebut.
Tersangka dikenai Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lamban sembilan tahun.



Leave a Reply