Asian porn Kenalan Lewat TikTok, Siswi SMP di Kalidoni Jadi Korban Pencabulan, Esa Pelaku ditahan
Palembang, Poskita.id — Empat rembulan jadi buruan polisi, CS (22) pelaku persetubuhan anak dibawah pada akhirnya diringkus tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel Fana Esa pelaku lainnya berinisial MH Tetap bagian dalam pengejaran.
langkah bejat pelaku terhadap korban berinisial NA (15) terwujud Sekeliling Mei 2026 disebuah bedeng di Kecamatan Kalidoni Palembang.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial TikTok. Kemudian bertukaran nomor handphone hingga berlanjut berbarengan pertemuan Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni Palembang.
Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti berucap kasus persetubuhan ini terungkap setelah Bunda korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya Tak hadir berbarengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor Nan Tak dikenal.
“Namun sang Bunda curiga dikarenakan korban Malah balik ke Griya berbarengan mengenakan seragam sekolah Komplit, Bunda korban kemudian menginginkan keterangan hingga korban mengemukakan peristiwa Nan dialaminya,”ungkapan Andes Purwanti Rabu (2/9/2026).
Dari keluaran penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.
Di TKP, penyidik menemukan dugaan pelaku MH melaksanakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Fana itu, CS diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek digital ciptakan balik ke Griya.
Personil Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Nan dipimpin Kasubdit 3 melaksanakan penyelidikan ciptakan mencari keberadaan para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan keluaran setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Personil kami Seiring ketua RT setempat kemudian mendatangi Letak keberadaan pelaku CS Nan sedang beristirahat di bagian dalam Griya langsung dijalankan penangkapan kemudian diangkut Mapolda Sumsel ciptakan menjalani alur aturan kelebihan berikut,”ungkapnya.
Selain menjaga pelaku, polisi juga menjaga sejumlah barang data, di antaranya busana korban serta keluaran visum et repertum dari Griya Sakit Bhayangkara Palembang.
Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 Bagian (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.(pfz)
tulisan Views: 54



Leave a Reply