Pati, tvOnenews.com – Kronologi penangkapan Kiai Ashari (52) tersangka dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati, Jawa inti ketika diringkus polisi, pada Kamis (7/5/2026). Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, ujungnya diamankan setelah lumayan melimpah orang masa berpindah-pindah Letak ciptakan mencegah kejaran polisi. Ashari ditentukan sebagai tersangka bagian dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan
lafal 10 irama Polresta Pati menangkap kiai berinisial AS di Wonogiri pada 7 Mei 2026 atas dugaan kasus pencabulan santri. Tersangka ditahan paksa dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan sempat melarikan diri ke bagian luar kota. Penyidik memutuskan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026 berdasarkan data Absah dan keterangan saksi Nan konsisten. SuaraJawaTengah.id
Pati (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa inti, tercapai menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS Nan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di Loka pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis, berucap sebelum itu tersangka mangkir dari panggilan
PATI – Mondes.co.id | Setelah buron selama kelebihan dari Esa masa, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati di pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati pada akhirnya tercapai diamankan polisi. Pelaku bernama Ashari ditangani di Kabupaten Wonogiri pada Kamis permulaan masa (7/5/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut dikerjakan setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
Jakarta, CNN Indonesia — Putri pemimpin ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid berbisik PBNU turut mengkritisi kasus dugaan kekerasan seksual oleh pendiri pesantren di Pati terhadap para santriwati. Alissa Nan juga Ketua PBNU ketika ini berbisik pihaknya Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren menginginkan lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, hasilkan menegaskan platform perlindungan santri. Hal itu seiring berbarengan terbongkarnya dugaan kasus kekerasan
lafal 10 irama Tersangka AS, pengasuh pondok pesantren di Pati, Formal dinyatakan buron setelah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian. Polda Jawa inti mengerahkan tim Jatanras hasilkan mengejar tersangka Nan diperkirakan melarikan diri ke eksternal area Jawa inti. Pelaku diperkirakan melaksanakan kekerasan seksual berdua memanfaatkan Rekanan kuasa dan doktrin kepatuhan terhadap santriwati di lingkungan pondok
pembaruan Kasus Kiai Cabul Pati: Jumlah Korban berikut Bertambah, Polisi Tegaskan Ancaman Hukuman beban Tribun Video Kiai Cabul di Pati jadi Tersangka, pengesahan Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut, 37 Guru Dimutasi JPNN.com DPR Tuding Kiai Cabul di Pati Langgar HAM beban Khazanah.republika.co.id Polisi: Pendiri Ponpes di Pati Kooperatif Sebelum Jadi Tersangka Cabul CNN Indonesia Buntut Kasus Kiai Cabul di Pati:
Rabu, 6 Mei 2026 – 23:42 WIB VIVA Banyumas – Kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren area Pati makin gerah setelah tersangka kabur dan saat ini berikut diburu polisi. lafal Juga : rintik Deras dan hembusan Kencang di Kaligondang Rusak Tiga Griya Penduduk Kasus dugaan pencabulan Nan menyertakan seorang pengasuh pondok pesantren di Pati berikut berkembang.
KALAMANTHANA, Pati – AS, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pati, Jawa inti, terancam dipanggil paksa. Itu Kalau Beliau tak memenuhi panggilan kedua Polresta Pati. Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua distribusi Pria berusia 52 tahun Nan jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa
Trenggalek – Dua Ketua pondok pesantren di Trenggalek Formal mengajukan upaya komparasi atas vonis 2 tahun penjara bagian dalam perkara pencabulan santriwati. komparasi juga diajukan oleh jaksa penuntut Biasa. Juru berucap Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Marshias Mereapul Ginting berucap upaya komparasi diajukan terdakwa Kiai Masduki (74) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi (39) dan JPU