Karawang (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang menyingkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan bagian dalam keterangannya di Karawang, Kamis, mengutarakan pelaku Nan teridentifikasi berinisial S
PATI – Mondes.co.id | Setelah buron selama extra dari Esa masa, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati di pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati pada akhirnya tercapai diamankan polisi. Pelaku bernama Ashari ditangani di Kabupaten Wonogiri pada Kamis permulaan masa (7/5/2026) Sekeliling pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut dijalankan setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor
Lubuklinggau – keliru Esa pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditutup Fana setelah pemiliknya, FI, dikendalikan polisi terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati berinisial DI (17). Penutupan Fana ponpes itu dikerjakan oleh Kementerian Religi (Kemenag) Kota Lubuklinggau. Kepala Kemenag Kota Lubuklinggau Hasanuddin berbisik penutupan Fana pada ponpes tersebut dibahas bagian dalam
PEKALONGAN, KOMPAS.TV – tokoh padepokan di Kabupaten Pekalongan, Jawa inti diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa Wanita. diperkirakan tersangka telah mengerjakan pencabulan selama 12 tahun. Polisi Formal menentukan keadaan tersangka kepada tokoh Padepokan Padang Ati di Simbangkulon, Pekalongan, Jawa inti. Penetapan tersangka dikerjakan usai penyidik memeriksa intensif terduga pelaku dan sejumlah saksi
Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan figur Padepokan, Bukan Pesantren Kementerian Religi tindakan Cabul Ketua Ponpes di Pekalongan: Modus Minta Pijat, Korban Diintimidasi – kumparan.com Kumparan.com Kemenag: Terduga pelaku cabul di Pekalongan bukan Ketua Ponpes ANTARA News Yogyakarta Ketua Ponpes di Pekalongan diamankan Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati detikcom Kemenag: Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Ketua Pesantren, Tapi Padepokan Bunyi Surabaya
Direktur Pesantren Kemenag menegaskan pelaku cabul di Pekalongan merupakan figur padepokan, bukan Ketua pondok pesantren Nan terdaftar Formal. Lembaga Padepokan Padhang Ati di Desa Simbang Kulon dikonfirmasi Tak Mempunyai otorisasi operasional Formal dari Kementerian Religi Kabupaten Pekalongan. Polresta Pekalongan telah menjaga pengasuh padepokan pada 27 Mei 2026 ciptakan menjalankan aturan kasus tindak kekerasan seksual tersebut.
Kamis, 28 Mei 2026 – 19:50 WIB Jakarta, VIVA – Direktur Pesantren Kementerian Religi Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah Wanita di Pekalongan dikonfirmasi bukan Ketua pondok pesantren (ponpes), melainkan tokoh padepokan. Idul Adha 2026, Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia “Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya telah
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Religi (Kemenag) menegaskan lembaga Nan dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah Wanita di Kabupaten Pekalongan bukan pondok pesantren, melainkan sebuah padepokan Nan Tak Mempunyai persetujuan operasional Formal. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Pesantren Kemenag setelah mengerjakan penelusuran legalitas lembaga bernama Padepokan Padhang Ati Nan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Kemenag
Tribratanews.sultra.polri.go.id – Adanya pemberitaan di kelebihan dari Esa media digital terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di SKO Kendari Nan berujung pada demonstrasi Puluhan alumni dan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 9 Kendari,Kepala Sekolah SMA 9 Kendari, Aslan, memberitakan pencemaran sebutan berkualitas terkait berdua pemberitaan miring mengenai dirinya di Subdit V Cyber
Jakarta (ANTARA) – Direktur Pesantren Kementerian Religi Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah Wanita di Pekalongan ditegaskan bukan Ketua pondok pesantren, melainkan tokoh padepokan. “Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya telah meninjau keterangan Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut Tak Mempunyai ijin operasional dan Tak terdaftar di Kantor Kementerian