Month: April 2026

Sungai Penuh – Polisi menangkap YA (43), guru tidak presisi Esa SMP negeri di Kota Sungai Penuh, Jambi, atas kasus dugaan pencabulan. Pelaku Nan berstatus guru PPPK itu diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap dua orang siswi di toilet sekolah. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah. Pelaku diperkirakan memaksa

Polisi tangkap dua pelaku cabul terhadap mahasiswi KKN diOgan Ilir Selasa, 27 Januari 2026 12:59 WIB Aparat Kepolisian Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman. ANTARA/ HO- Polres Ogan Ilir Palembang (ANTARA) – Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di

Senin 06-04-2026,15:34 WIB Reporter: Rafi Adhi Pratama| Editor: Dimas Chandra Permana Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual Nan dijalankan seorang driver taksi digital terhadap penumpangnya. Pelaku ditentukan sebagai tersangka dan faktanya pelaku juga positif pengguna sabu.-Rafi Adhi/Disway.id- JAKARTA, DISWAY.ID — Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak (PPA)

Jembrana – Putusan komparasi Pengadilan menjulang (PT) Denpasar menguatkan hukuman 15 tahun penjara ciptakan IKH (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jembrana. IKH merupakan terpidana kasus kekerasan seksual. Pria beristri itu diseret ke jalur legalitas setelah menghamili seorang remaja Nan Tetap kerabatnya sekaligus anak asuhnya. Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari menerangkan jaksa penuntut

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Penduduk Indramayu digegerkan berbarengan dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur Nan dijalankan seorang kakek-kakek. Kedua korban merupakan Abang beradik sekaligus tetangga pelaku. Usia mereka masing-masing tujuh tahun dan Esa Separuh tahun. Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Camat Lohbener, Mardono, berbisik pelaku telah ditangani oleh

Rabu, 26 November 2025 – 15:41 WIB Mojokerto, VIVA Jatim-Elyas Yasak 50), dukun cabul Usul Kecamatan Kemlagi, Mojokerto divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 10 purnama kurungan. Vonis ini kelebihan rentan dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). lafal Juga : Buron Usai Bacok Pemuda di Menganti, Pelaku DS ditahan di Malang

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menentukan guru berinisial YP (54), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa di keliru Esa Sekolah Asas Negeri (SDN), wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “telah (tersangka),” ucapan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026). Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Kemudian

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. MTVN/Antonio Bekasi: JP, 59, guru Nan berperan tersangka pencabulan di SMPN 3 Kota Bekasi, Jawa Barat, telah beraksi tiga kali terhadap korban Nan Baju. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, berbisik mulanya korban Tak menyadari bahwa tindakan cabul Nan dijalankan JP merupakan pelecehan. “dikarenakan

KPAI tekankan restitusi penanganan kasus cabul eks-Kapolres Ngada Senin, 20 Oktober 2025 14:55 WIB Personil KPAI Dian Sasmita. ANTARA/Anita Permata Dewi Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot Penyelenggaraan restitusi bagian dalam penanganan aturan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur Nan mengikutsertakan eks-Kepala Polres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sebagai

Gorontalopost.co.id, KWANDANG -– Oknum guru Nan disinyalir mencabuli siswanya di Gorontalo Utara (Gorut), akan segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Jumat (12/12). Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Maulana Rahman,S.Tr.K., S.I.K.,

1 5 6 7 8 9 33