Asian porn Dukun Cabul di Malang diperkirakan Setubuhi Pasien Kedok Pengobatan opsi
Malang –
Satres PPA dan PPO Polres Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan opsi Nan terwujud di area Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang cowok berikut usia berinisial AM (60) diputuskan sebagai tersangka internal perkara tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Gedangan, Kabupaten Malang. Korban mengaku sebagai korban perbuatan cabul hingga persetubuhan berbarengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menerangkan, tersangka diperkirakan memanfaatkan kondisi korban Nan sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan opsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kerentanan korban berbarengan dalih pengobatan opsi, sehingga korban mengejar arahan pelaku Nan berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Yulistiana ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Yulistina menerangkan, peristiwa tersebut terwujud lumayan melimpah orang kali pada Juni 2025. peristiwa itu terjadi di Griya korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Korban awalnya merasakan sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas rekomendasi keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan opsi kepada tersangka Nan Tetap merupakan tetangga.
internal alur pengobatan itu, korban diminta melangkah masuk ke internal Bilik berbarengan alasan terapi. Di situlah tersangka diperkirakan mengerjakan tindakan persetubuhan berbarengan dalih ciptakan menyembuhkan penyakit dan membenahi Griya tangga korban.
Menurut Yulistiana, korban sempat Tak melawan dikarenakan yakin penuh berbarengan alasan pengobatan Nan disampaikan tersangka.
“Namun setelah lumayan melimpah orang kali peristiwa, korban Nan tertekan ujungnya yakin penuh diri menceritakan kepada lelakinya dan memberitakan ke pihak kepolisian,” katanya.
Polisi kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari output itu, penyidik menentukan tersangka dan mengerjakan penangkapan serta penahanan.
internal pengungkapan kasus ini, polisi turut menjaga sejumlah barang kabar, di antaranya busana korban, perlengkapan Nan digunakan tersangka, hingga rekaman video Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini sebagai prioritas, khususnya internal memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami menjaga alur aturan Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” konfirmasi Bambang terpisah.
Tersangka dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual berbarengan penyalahgunaan kontrol dan pemanfaatan kerentanan korban.
“Kami mengajak masyarakat ciptakan extra waspada, terutama terhadap praktik-praktik Nan mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 Kalau menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.
(mua/hil)


Leave a Reply