Asian porn Guru Silat di Serang Cabuli 11 Siswa gunakan Kedok Ritual Aura, Janin output Interaksi Digugurkan
lafal 10 irama
- Polda Banten menyingkap kasus pencabulan oleh guru pencak silat berinisial MY terhadap sebelas Siswa di Kabupaten Serang.
- Pelaku melancarkan tindakan bejatnya sejak Mei 2023 hingga April 2026 berbarengan memanfaatkan kedok ritual spiritual sebar para korban.
- MY dan istrinya, SM, saat ini menjalani tahapan aturan dikarenakan terlibat tindakan cabul serta mengerjakan praktik aborsi tidaksah.
SuaraBanten.id – Sebuah kasus kejahatan seksual Nan sangat keji dan mengerikan kembali diungkap oleh Polda Banten, mengejutkan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Kali ini, seorang guru pencak silat berinisial MY (54) disinyalir telah mencabuli 11 Siswa perempuannya, berbarengan 10 di antaranya Tetap anak di bawah umur.
Nan kelebihan parah, MY melancarkan aksinya berbarengan memanfaatkan kedok ritual spiritual, dan bahkan istrinya, SM, turut disangkakan mengerjakan tindak pidana aborsi terhadap tidak presisi Esa korban Nan hamil.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menuturkan hal tersebut bagian dalam konferensi pers pada Senin (20/4/2026) di Aula Ditreskrimum.
lafal Juga:kandas Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Usul Lebak Gigit Jari Duit Puluhan Juta Raib
Pelaku Primer MY Seiring istrinya SM juga disangkakan mengerjakan tindak pidana aborsi terhadap tidak presisi Esa korban Nan hamil.
Kasus ini tercatat bagian dalam LP/B/123/III/2026 dan LP/A/8/IV/2026. MY dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP. Fana SM disangkakan melanggar Pasal 464 KUHP mengenai aborsi.
Perbuatan bejat itu melangkah sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. MY Nan merupakan guru di sebuah perguruan pencak silat memanfaatkan kepercayaan Siswa-muridnya.
berbarengan dalih pembersihan tubuh dan aura atau perintah buyut, pelaku menginginkan korban melepaskan busana hasilkan ritual guyur, pijat, dan pembukaan aura. Dari situ, ia mengerjakan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.
tidak presisi Esa korban merasakan kehamilan. Pada Juli 2024, MY Seiring istrinya SM memberikan Penawar pelancar haid dan mengerjakan tindakan fisik hasilkan menggugurkan kandungan. Janin kemudian dikuburkan di Sekeliling Griya pelaku dan tercapai terungkap penyidik.
lafal Juga:PSI Pasang Sasaran Akbar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
“jumlah terdapat 11 korban, sebagian Akbar pelajar berusia 13 hingga 20 tahun. pas berlimpah di antara mereka merasakan trauma psikologis mendalam dikarenakan perbuatan Nan melangkah bertahun-tahun,” ucapan Irene, dilansir dari Bantennews -network Bunyi.com, Senin (20/4/2026).
Penyidik, terus Irene, juga menyita berbagai barang bukti, antara lain, peralatan ritual ember, gayung, kain, minyak, Penawar-obatan pelancar haid/jamu, kain kafan dan barang terkait penguburan janin, busana korban, output visum et repertum.
Irene menegaskan, MY terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, lagian istrinya SM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Leave a Reply