Asian porn Alamak Polres Kepulauan Meranti Tangkap Guru Honorer disinyalir Cabuli Anak Bawah Umur
Selatpanjang, katakabar.com – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti tangkap seorang guru honorer Nan disinyalir melaksanakan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, Rabu (15/4) Sekeliling pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., diteruskan Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H., M.H. menyetujui penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial A 44 tahun, Penduduk lorong Budaya Gang Nurul Iman Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing besar, berprofesi sebagai pegawai honorer. Korban berinisial APF 14 tahun, mantan Siswa pelaku ketika Tetap dudukin di bangku kelas 6 SD,” ujar AKP Roemin.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Bunda korban berinisial S 49 tahun, melapor ke Polres Kepulauan Meranti. Dari laporan polisi, peristiwa pencabulan teridentifikasi terjadi Selasa (18/4) Sekeliling pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
“Kasus terungkap Pekan (12/4) Sekeliling pukul 22.00 WIB di Griya pelapor. ketika itu korban terisak Sembari memeluk ibunya,” ulasnya.
Setelah ditanya, tutur AKP Roemin, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya ketika Tetap kelas 6 SD. Korban menyebut perbuatan tersebut dijalankan pelaku sebanyak 6 kali di internal kelas dan disaksikan oleh sejumlah Siswa.
“Korban juga mengaku sering diejek oleh keliru Esa temannya terkait peristiwa itu,” jelasnya.
menyimak pengakuan anaknya, romansa AKP Roemin, pelapor kemudian memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Kep. Meranti ciptakan diproses legalitas.
Menindaklanjuti laporan, sambung AKP Roemin, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melaksanakan penyelidikan. Nah, Kamis (15/4) Sekeliling pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi terduga pelaku berada di rumahnya di lorong Budaya Gang Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim langsung menuju Letak dan hasil menjaga terduga pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian diajak ke Polres Kep. Meranti ciptakan penyidikan extra terus.
“Polisi menyita barang data berupa Esa helai baju kemeja lengan lebar SD Rona putih, Esa helai rok lebar SD Rona merah, dan Esa helai jilbab milik korban. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Bagian 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” tegaenya.
Polres Kepulauan Meranti menganjurkan kepada orang Uzur, dan pihak sekolah ciptakan memperbesar kontrol terhadap anak, serta segera melapor Kalau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.



Leave a Reply