Asian porn Pensiunan ASN Kepergok Istri ketika Cabuli Bocah di Tasikmalaya
Tasikmalaya –
Seorang cowok Uzur di Tasikmalaya diciduk polisi dikarenakan mencabuli seorang bocah Wanita. Perilaku bejat cowok berinisial Y (67) ini terungkap setelah dipergoki oleh istrinya.
Sang istri Nan anyar saja banting tulang peras keringat usai berjualan keliling, dibuat hancur perasaannya ketika mendapati lelakinya sedang mencabuli seorang anak usia 11 tahun.
Kasus ini kemudian diadukan ke polisi, sehingga ketika ini Y, Nan merupakan seorang pensiunan ASN itu, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Nan dihimpun, peristiwa ini terjadi di Griya Y di area Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, pada Jumat (10/4/2026) Lampau.
ketika itu istri Y, Nan sehari-saat keliling kampung jualan makanan, kembali extra permulaan dari Baju. Begitu memasuki Griya, Beliau kaget dikarenakan di ruang tamu Y sedang berbuat nista terhadap seorang bocah Wanita.
Amarah istri Y meledak, betapa Beliau Nan selama ini berjuang menguatkan Hayati serta Loyal menjalani saat Uzur Seiring, dikhianati berbarengan perilaku bejat. Hingga pada pada akhirnya kasus ini diinformasikan ke polisi.
Kepada polisi, Y menyetujui perbuatan cabul Nan dilakukannya. Beliau menyetujui perbuatan tercela itu memanfaatkan kondisi Griya Nan Sunyi ketika istrinya bekerja.
“Saya khilaf, padahal Saya mempunyai istri. Saya melakukannya di Griya seorang diri ketika istri sedang Tak Eksis, sedang jualan keliling,” ucapan Y kepada polisi.
Y menyetujui telah mengerjakan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Modusnya Beliau memberi iming-iming Duit Rp10 ribu kepada korban.
saat ini polisi center mengerjakan penyidikan atas kasus tersebut. Korban pun akan dikerjakan pemeriksaan medis atau visum di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, berbisik tersangka akan dijerat berbarengan pasal berlapis internal Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan pasal 473 Bagian 1 dan 4, terkait tindak pidana persetubuhan dan pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 terkait perbuatan cabul terhadap anak.
“Iya presisi, Eksis laporan tersebut. ketika ini Tetap internal tahapan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku,” ucapan Herman.
(yum/yum)



Leave a Reply