Asian porn Terbukti Bersalah Cabuli Balita, Lansia di Balikpapan Beralasan Hanya Memangku
FOTO: Terdakwa SP ketika berkoordinasi berdua penasihat hukumnya.
Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Lansia berinisial SP (68) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan setelah terbukti melaksanakan perbuatan cabul terhadap balita berusia 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan internal sidang pada Senin (20/4/2026) Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhamuddin.
internal persidangan, SP sempat menolak tuduhan dan mengaku hanya memangku korban. Namun, majelis hakim mengevaluasi keterangan tersebut Tak sesuai berdua bukti Nan terungkap di persidangan.
Keterangan saksi, termasuk Bunda korban, serta keluaran visum Nan menunjukkan adanya luka robek pada bagian alat kelamin korban, menguatkan keyakinan hakim.
“Seluruh unsur perbuatan cabul telah terpenuhi,” ujar hakim ketua.
Majelis menegaskan SP terbukti melanggar Pasal 414 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP serta ketentuan internal Undang-Undang Perlindungan Anak, teringat usia korban Nan Tetap 3 tahun 9 purnama.
internal pertimbangannya, hakim menyebut sikap terdakwa Nan Tak menyetujui perbuatannya sebagai hal Nan memberatkan, Fana usia berikut dan belum pernah dihukum sebagai Unsur Nan meringankan.
Vonis 5 tahun penjara tersebut kelebihan kecil dari tuntutan jaksa penuntut Biasa Nan lebih masa lalu menuntut 6 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, SP menegaskan mendapatkan vonis tersebut setelah berkonsultasi berdua penasihat hukumnya.
“mendapatkan, Nan Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim. (zyn)



Leave a Reply