RiauKepri.com, MERANTI – Unit IV Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang Oknum guru honorer Nan disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dikerjakan pada Rabu (15/4/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menyetujui penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial A (44), Penduduk Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing menjulang, teridentifikasi berprofesi sebagai pegawai honorer. Korban berinisial A (14) merupakan mantan Siswa pelaku ketika Tetap nongkrong di bangku kelas 6 di tidak akurat Esa sekolah Asas di Selatpanjang.
Kronologi peristiwa Kasus ini terungkap setelah Bunda korban berinisial S (49) memberitakan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan laporan polisi, dugaan pencabulan terwujud pada Selasa, 18 April 2023 Sekeliling pukul 09.00 WIB di ruang kelas 6B.
Peristiwa tersebut mutakhir terungkap pada Pekan (12/4/2026) Sekeliling pukul 22.00 WIB di Griya pelapor. ketika itu korban terisak Sembari memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah merasakan tindakan cabul dari wali kelasnya ketika Tetap nongkrong di kelas 6 SD.
Korban menyebut perbuatan tersebut dikerjakan sebanyak enam kali di internal kelas dan disaksikan oleh sejumlah Siswa. Selain itu, korban juga mengaku sering sebagai bahan Hinaan tidak akurat Esa temannya terkait peristiwa tersebut.
mendengarkan pengakuan tersebut, Bunda korban segera memberitakan peristiwa ke pihak kepolisian ciptakan diproses sesuai aturan Nan Beraksi.
Penangkapan Pelaku Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengerjakan penyelidikan. Pada Kamis (15/4/2026) Sekeliling pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di lorong Budaya Gang Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung menuju Letak dan tercapai menjaga terduga pelaku Sekeliling pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian diajak ke Polres Kepulauan Meranti guna menjalani tahapan penyidikan extra terus.
Barang bukti dan Pasal Nan Disangkakan Polisi menyita barang bukti berupa Esa helai kemeja lengan lebar SD Rona putih, Esa helai rok lebar SD Rona merah, serta Esa helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat berbarengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 418 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Polres Kepulauan Meranti mengajak kepada orang Uzur dan pihak sekolah ciptakan menaikkan kontrol terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. (RK12).



Leave a Reply