Asian porn Mahasiswa FH Undip Tukang ganti Foto Cabul guna AI Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta –
Mahasiswa Fakultas aturan Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Chiko terbukti bersalah bagian dalam kasus produksi isi pornografi berbarengan memakai kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI).
Putusan Nan dibacakan Hakim Ketua Agung Iriawan bagian dalam sidang di PN Semarang, itu extra berat banget dari tuntutan jaksa. Jaksa lebih masa lalu menuntut Chiko pidana 7 rembulan penjara.
“mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP,” ucapan Agung Iriawan dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memberikan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Chiko dan akan diganti berbarengan kurungan selama 15 saat. bagian dalam pertimbangannya, hakim mengukur perbuatan terdakwa Nan memproduksi 1.100 dokumen foto dan video Nan melangkah masuk bagian dalam kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.
isi asusila output editan tersebut, menurut hakim, mendapatkan diakses oleh publik dan jejak digitalnya Tetap Eksis hingga ketika ini. Paras bagian dalam foto dan video Nan diedit oleh terdakwa merupakan para alumni SMAN 11 Kota Semarang.
Selain itu, perbuatan terdakwa Nan mengedit foto dan video tersebut berujung trauma psikis sebar para korbannya. Terhadap putusan tersebut, berkualitas penuntut Biasa maupun terdakwa mengatakan memikir-memikir.
Simak juga Video ‘Respons Wamendiktisaintek soal isi Porno AI SMAN 11 Semarang’:
(wnv/eva)



Leave a Reply