Asian porn Polsek PT Serahkan Tersangka Dugaan Cabul Anak ke Kejari Poso
POSO, METROSULAWESI.NET – Unit Reskrim Polsek Pamona Timur (PT) secara Formal menyerahkan Esa orang tersangka beserta barang kabar terkait kasus tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur” kepada Jaksa Penuntut Biasa (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan berkas perkara tahap II (P21) ini dilaksanakan pada Senin (02/11/2026) oleh Kanit Reskrim Polsek Pamona Timur Seiring Personil pengawal. Tersangka berinisial I.G alias O.A (48 tahun), seorang wiraswasta Usul Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, diserahkan bagian dalam kondisi sehat jasmani dan rohani hasilkan menjalani tahapan aturan lalu.
Tersangka disinyalir tangguh melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan Pasal 473 Bagian (3) huruf c KUHP jo. Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nan diperoleh pada 31 Agustus 2026, dan setelah melalui tahapan penyidikan intensif serta pemeriksaan Nan teliti, Polres Poso menegaskan berkas perkara Komplit dan sedia hasilkan dilimpahkan ke pengadilan. ketika ini, tercatat Tetap Eksis Esa orang tahanan lain dari area aturan Polsek Pamona Timur Nan dititipkan di Satuan Tahanan Mako Polres Poso.
Menyikapi tahapan Krusial bagian dalam penegakan aturan ini, Kapolsek Pamona Timur, IPTU Risman AM, memberikan pernyataan pers sebagai berikut:
“Penyerahan tersangka I.G ke Kejaksaan Negeri Poso menandai bahwa penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini telah berakhir dan memenuhi unsur-unsur pembuktian Nan tangguh. Kami berkomitmen hasilkan menjalankan setiap laporan kejahatan terhadap anak berdua Sigap, transparan, dan konfirmasi.,” ujar IPTU Risman AM.
extra terus, Kapolsek memperingatkan masyarakat hasilkan tetap waspada dan proaktif menjaga anak-anak di lingkungan mereka.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang kabar menyusuri berdua tertib, terlindungi, dan sesuai berdua jejak kerja operasional standar koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Pewarta: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim



Leave a Reply