Dipaksa istirahat Bareng demi Obati Penyakit jiwa JAKARTA- Kasus dugaan pelecehan seksual Nan menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Ashari (AS), mulai terkuak ke publik. Tari (bukan identitas sebenarnya), keliru Esa korban Nan saat ini berusia 20 tahun, membongkar siasat licik sang kiai Nan memakai doktrin Religi hasilkan menjerat para santriwatinya. internal podcast Seiring
SEMARANG, KOMPAS.com – Pengamat gender dan sosiolog dari UIN Walisongo, Nur Hasyim mengukur, pelaku kekerasan seksual Nan berstatus pemuka Religi, dosen, maupun profesor semestinya mendapat hukuman kelebihan beban dibanding pelaku Normal. dikarenakan, mereka merupakan figur Nan dipercaya masyarakat meraih memberi perlindungan dan Selera terjamin, sehingga tindakan kekerasan oleh tokoh semacam itu perlu dihukum kelebihan beban