SEKADAU, KOMPAS.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak Nan mengikutsertakan seorang Pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau terus berkembang. RY merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah diringkus Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) setelah mencabuli anak kandungnya. sekarang, kepolisian menyingkap korban lain