Day: April 27, 2026

Rabu, 26 November 2025 – 15:41 WIB Mojokerto, VIVA Jatim-Elyas Yasak 50), dukun cabul Usul Kecamatan Kemlagi, Mojokerto divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 10 purnama kurungan. Vonis ini kelebihan rentan dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). lafal Juga : Buron Usai Bacok Pemuda di Menganti, Pelaku DS ditahan di Malang

1 2 3 4