Asian porn Praperadilan Ditolak, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Oknum Kades Tsk Cabul ke Jaksa
Senin 31-08-2026,06:30 WIB
Reporter:
Abdul Gafur|
Editor:
Ependi Harian
Julisti Anwar, SH,-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID – Setelah upaya legalitas praperadilan Nan diajukan tersangka dugaan asusila Nan menyeret oknum Kades dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN), 26 Agustus 2026 Lampau.
saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan menjerat MNW, Kepala Desa Teluk Anggung tidak beroperasi itu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Namun demikian, alur legalitas Tetap menanti keluaran penelitian kelebihan terus dari jaksa penuntut Biasa.
lafal JUGA:Kabarnya, Gugatan Praperadilan Oknum Kades Ditolak, Keluarga Korban Desak Pelimpahan ke Kejaksaan
“ketika ini, kami Tetap menanti petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Tentu, setelah berkas dinyatakan Komplit atau P21, alur akan berlanjut ke tahap I,” ujar AKP Alvan Dellano kepada wartawan, Pekan (30/8/2026).
oposisi gugatan praperadilan tersebut, menegaskan keabsahan penetapan keadaan tersangka serta upaya paksa penahanan Nan dijalankan penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
MNW ditahan sejak 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus Nan menyertakan seorang siswi SMK di Kecamatan Napal Putih.
Meskipun perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas, Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya ciptakan menghormati seluruh hak legalitas Nan dimiliki tersangka.
lafal JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Hadirkan Saksi Pakar di Pra Peradilan
Pantauan di lapangan menunjukkan, pihak kepolisian tetap memasuki ruang sebar MNW apabila kembali mengajukan upaya legalitas serupa.
“Kami menghormati alur legalitas Nan Melangkah dan hak-hak tersangka.
Apabila pihak MNW kembali mengajukan permohonan praperadilan, itu merupakan hak konstitusionalnya,” tingkat AKP Alvan Dellano .
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||


Leave a Reply