Asian porn Miris Gadis di Sumenep 5 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Bapak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Mirisnya, korban Nan sekarang berusia 17 tahun disinyalir berperan korban Bapak kandungnya seorang diri, AS (41), sejak 2021.
Kasus tersebut anyar terungkap setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang Nan dipercayainya. Polisi kemudian menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat berita Nan dinilai lumayan.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno berbisik, dugaan kekerasan seksual tersebut dikerjakan tersangka berulang kali terhadap korban. Korban diungkap selama ini Tak nekat membongkar peristiwa Nan dialaminya dikarenakan mendapat ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tersangka ini sangat Bengis. dikarenakan Beliau mengerjakan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” katanya, Senin (31/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang Nan dipercayainya ciptakan menginginkan perlindungan. Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa Nan dialaminya.
Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu menyetujui hal tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang Nan dipercaya ciptakan menginginkan perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual Nan dialaminya,” ujar Ariek.
Bambang berbisik korban sebelum itu Tak nekat menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. tidak akurat Esa penyebabnya dikarenakan korban mendapat ancaman dari tersangka.
“dikarenakan, kan, diancam,” naik Kompol Bambang.
Setelah mendapatkan romansa korban, kasus tersebut kemudian diinformasikan kepada Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Laporan itu tercatat berbarengan nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban Tak hanya terwujud sekali. Polisi menyebut perbuatan tersebut telah dikerjakan tersangka sejak 2021.
Dugaan peristiwa terbaru terjadi pada Kamis (27/8/2026) Sekeliling pukul 16.00 WIB di sebuah Griya di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
internal peristiwa tersebut, polisi menduga tersangka memakai borgol dan rantai ciptakan memaksa korban. Polisi kemudian menyita sejumlah barang berita dari Letak, di antaranya busana korban, sarung, dan sebuah rantai.
Bambang berbisik tersangka mengerjakan kekerasan terhadap korban setelah korban menolak.
“Korban disetubuhi berbarengan jejak tangannya sempat diborgol dan dirantai oleh tersangka dikarenakan korban menolak,” paparnya.
Setelah laporan didapat, polisi mengerjakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Polisi kemudian menjaga AS ciptakan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.
Ipda Ardan sebelum itu menyetujui penangkapan tersebut. ketika itu, polisi menyebut AS Tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Nan disinyalir pelaku ketika ini Tetap diinvestigasi oleh penyidik,” ucapan Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).
Setelah penyidik mengumpulkan alat berita Nan dinilai lumayan, AS kemudian ditahan.
“Setelah kami mendapatkan alat berita Nan lumayan, kami langsung mengerjakan penahanan terhadap tersangka,” ucapan Bambang.
Atas perkara tersebut, AS telah ditentukan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya berbarengan sejumlah pasal internal KUHP, Merupakan Pasal 473 Bagian (1), Bagian (2) huruf b, Bagian (3) huruf a, Bagian (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 Bagian (1) KUHP.
Penyidik sekarang Tetap melengkapi berkas perkara sebelum tahapan aturan dilanjutkan. Polisi juga berkoordinasi berbarengan Kejaksaan Negeri Sumenep ciptakan tahapan penanganan perkara lalu.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Ketua Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan ngentot Santriwati“
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
Calendar
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | ||||


Leave a Reply